- Perbaikan Koordinasi Antarlembaga: Pasal-pasal tentang diferensiasi fungsi penyidik (termasuk KPK) dan penuntut umum (Kejagung) serta koordinasi yang lebih ketat bisa mengurangi tumpang tindih yang selama ini menghambat kasus korupsi. KPK, sebagai penyidik primer untuk tindak pidana korupsi (tipikor), kini punya landasan lebih kuat untuk kolaborasi tanpa kehilangan otonomi.
- Penguatan Due Process dan Pra-Peradilan: Mekanisme pra-peradilan yang diperkuat memungkinkan KPK menguji legalitas tindakannya lebih awal, mencegah gugatan balik yang sering menyeret lembaga ini ke pengadilan. Selain itu, pengenalan pengakuan bersalah (plea guilty) dan penundaan penuntutan korporasi bisa mempercepat penyelesaian kasus korporasi korup, di mana KPK sering terlibat.
- Modernisasi Proses: Fokus pada peradilan cepat, transparan, dan akuntabel selaras dengan tuntutan KPK untuk efisiensi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa UU ini "tidak akan berdampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi," karena KPK tetap mengacu pada UU Tipikor yang lebih spesifik. Ia bahkan optimis bahwa perubahan ini justru "tidak mengganggu kerja KPK" secara keseluruhan.
- Pembatasan Penyelesaian Perkara Khusus KPK: Pasal 327 KUHAP baru diduga membatasi penyelesaian perkara oleh KPK, memaksa koordinasi lebih ketat dengan Polri dan Kejagung. Ini berpotensi "menyingkirkan ketentuan acara pidana khusus" dalam UU Tipikor, sehingga kasus korupsi bisa "dipindah" ke lembaga lain yang kurang spesialis. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sembilan catatan kritisnya menyebut ini sebagai celah bagi tersangka korupsi untuk menunda proses.
- Tambahan Lapisan Prosedural: Penguatan hak tersangka dan korban, meski progresif, bisa menambah birokrasi. Misalnya, syarat penahanan yang lebih objektif dan izin pengadilan untuk penyitaan (Pasal 44) berpotensi memperlambat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang andalannya adalah kecepatan. Transparency International Indonesia (TI) menilai ini "cacat logika" karena justru memperpanjang penanganan perkara korupsi.
- Kurangnya Penanganan Penyadapan Khusus: KUHAP baru tidak mengatur penyadapan bagi Polri, tapi implikasinya ke KPK ambigu. KPK khawatir ini membuka celah penundaan, terutama untuk kasus korupsi yang memerlukan bukti elektronik cepat. Kritik ini diperkuat oleh aksi mahasiswa BEM UI, yang menyebut pengesahan cacat prosedur dan berpotensi membuat aparat "sewenang-wenang" – ironisnya, justru melemahkan pengawasan terhadap korupsi.
